Selasa, 04 Oktober 2011

Syarat Mengurus STNK Hilang dan Rusak


Biro Jasa STNK - Tak perlu khawatir jika Surat Izin Mengemudi Anda hilang atau rusak. Tak perlu membuat SIM baru, Anda cukup mengurusnya dengan mengikuti prosedur kepolisian.

Informasi Traffic Managemen Center Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat 3 Juli 2009, pengurusan SIM hilang bisa dilakukan di Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM di Jl Daan Mogot, Jakarta Barat.

Prosedurnya antara lain :
1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
2. Surat laporan kehilangan SIM dari polisi
3. Membayar formulir di BII atau BRI yang telah disediakan di Satpas Daan Mogot.
4. Mengisi formulir permohonan
5. Legalisir di TU SIM atau Arsip

Pastikan Anda melakukan prosedur dengan baik tanpa bantuan calo atau oknum petugas yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.
• VIVAnews

Info Terkait: Jasa Pengurusan SIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar