Selasa, 19 Juli 2011

Awasi Peredaran Parcel Kadaluarsa


Jelang Lebaran, Jual parcel mulai ramai menghiasi pusat-pusat perbelanjaan. Hanya saja yang patut diwaspadai, banyak makanan maupun minuman yang diperjualbelikan sering kadaluarsa. Oleh karena itu, pengawasan terhadap parcel berjenis makanan dan minuman perlu ditingkatkan.





Banyaknya isi parcel produk pangan yang ada didalamnya diduga sudah kadaluarsa. Parcel yang berisi kemasan yang rusak walaupun belum kadaluarsa sering dikeluhkan pelanggan, diantaranya sudah tercemar warna dan bau dan kemasukan benda asing.
Dihimbau masyarakat dalam memilih dan mempertimbangkan isi, harga dan segi artistik parcel. Hal ini tentu saja berpotensi membahayakan orang lain karena sudah tidak layak konsumsi. Ditambahkannya, Apalagi belakangan ini dengan dibukanya kran pasar bebas, lebih memudahkan produk impor tidak jelas mudah masuk ke Indonesia."Banyak barang masuk bagus secara fisik namun tidak paham isi kandungan produk dan tanggal kadaluarsanya maupun tanggal produksinya
Selain itu, masyarakat harus mewaspadai potensi perusahaan nakal yang kerap melakukan 'cuci gudang'. Kadangkala disisipkan pula parcel atau dipasarkan walaupun tidak ada izin edar. Untuk minimalisasi masalah dimaksud, maka pemerintah (Badan POM dan pemerintah daerah) harus memberi sanksi dan tindakan administratif kepada swalayan, supermarket yang telah memperdagangkan produk barang yang bermasalah.
Apalagi ini menyangkut keselamatan jiwa manusia, sanksi hukuman badan atau dendanya bisa menjerakan. Kalau pengasong saja hukumannya cukup berat, apalagi ini pengusaha yang menjual makanan tak laik konsumsi

Info terkait – jual parcel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar