Jumat, 25 Februari 2011

Menjadi Konsultan Pajak


Jasa Konsultan Pajak - Profesi konsultan pajak adalah profesi yg dijalankan oleh profesional yg memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak yg diatur sesuai UU.

Syarat menjadi Konsultan Pajak

·              Warga Negara Indonesia
·              Bertempat tinggal di Indonesia
·              Berstatus serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dgn itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yg terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
·              Tdk terkait dgn pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.
·              Berkelakuan baik yg dibuktikan dgn surat keterangan dari instansi yg berwenang.
·              Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
·              Memenuhi kewjiban perpajakan sesuai dgn ketentuan peraturan UU perpajakan.
·              Bersedia menjadi anggota Ikatan Jasa Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
·              Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Hak Konsultan Pajak

§               Konsultan Pajak yg telah memiliki Izin Praktek Jasa Konsultan Pajak Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewjiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yg berdomisili di negara yg mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dgn Indonesia.

§               Konsultan Pajak yg telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B berhak memberikan jasa konsulatan pajak di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewjiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan yg berdomisili di negara yg mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dgn Indonesia.

Kewajiban Jasa Konsultan Pajak

·              Konsultan Pajak wajib memenuhi semua ketentuan peraturan UU perpajakan.
·              Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewjiban perpajakan sesuai dgn UU perpajakan.
·              Konsultan Pajak yg telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat wajib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yg diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
·              Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yg berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yg telah diberikan jasa di bidang perpajakan dan melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pendidikan Penyegaran Perpajakan.
·              Laporan Tahunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwin berikutnya.
·              Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaana penyampaian laporan tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.


Sumber: ferdyhendrawan.blogspot.com

Temukan Info Lain Seputar Jasa Konsultan Pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar