Rabu, 04 Mei 2011

Jasa Konsultan: Mengenal Pemotongan Pajak atas Jasa Notaris



Jasa Konsultan - berdasarkan peraturan terbaru yg dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009), maka utk Notaris yg memberikan jasa selaku pribadi, akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai Tarif Pasal 17 berdasar Undang-Undang Pajak Penghasilan x 50% x penghasilan bruto. Di mana penghasilan brutonya yg diterima notaris bersifat akumulatif selama setahun.

Misal, Notaris Elvina Maisyaroh, SH, pada bulan Juli 20010 menerima fee sebesar Rp100.000.000 dari PT Multi Utama Consultindo sebagai imbalan pemberian jasa yg dilakukannya dan pada bulan September 20010 menerima pelunasan sisa fee sebesar Rp50.000.000.

Pada pembayaran pertama (Rp100 juta) kepada notaris di bulan Juli dipotong pajak penghasilan Rp100 juta x 50% x 5% = Rp 2,5 juta. Sedangkan pada pembayaran kedua (Rp50 juta) di bulan September dipotong pajak penghasilan Rp50 juta x 50% x 15% = Rp3,75 juta.

Dgn tabel penghitungan sebagai berikut:

Bulan
Penghasilan
Bruto
(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
Kumulatif
(Rupiah)
Tarif
Pasal 17
ayat (1)
huruf a
UU PPh
PPh
Pasal 21
terutang
(Rupiah)
(1)
(2)
(3)= 50% x (2)
(4)
(5)
(6) = (3) x (5)
Juli
100.000.000,00
50.000.000,00
50.000.000,00
5%
2.500.000,00
September
50.000.000,00
25.000.000,00
75.000.000,00
15%
3.750.000,00
Jumlah
150.000.000,00
75.000.000,00


6.250.000,00


Keterangan:

Adapun yg dimaksud dgn Tarif Pasal 17 berdasar Undang-Undang Pajak Penghasilan utk wajib pajak perseorangan adalah tarif progresif/bertingkat sesuai dgn jumlah penghasilan kena pajak yg harus dipotong dari Notaris. Lapisan penghasilan kena pajak dan tarifnya utk wajib pajak perseorangan adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan kena Pajak (Rp)
Tarif
Rp 0 s/d 50 Juta
5%
>Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta
15%
>Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta
25%
>500 Juta
30%




Semogo bermanfaat


Sumber: okezone.com

Temukan Info Lain Seputar Jasa Konsultan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar