Rabu, 19 Januari 2011

Pajak PPN untuk Jasa Pengiriman Barang




Jasa Ekspedisi - PPn Atas  Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai  jasa  ekspedisi  atau  jasa  pengepakan  dan  pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN  10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1  dan  2  Keputusan Menteri Keuangan  No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain  Sebagai  Dasar  Pengenaan  Pajak  sebagaimana  telah diubah dgn Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.

Dan  pajak  masukan  yg  berkenaan  dgn  penyerahan jasa pengiriman barang atau jasa ekspedisi  tidak   dapat dikreditkan   karena  dalam  Nilai  lain  telah diperhitungkan  Pajak  Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau  jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.

Dgn  demikian, bahwa betul untuk jasa pengiriman paket/ jasa ekspedisi maka wajib memungut  PPN dgn tarif efektif 1 %.  Jasa pengirman barang ekpedisi -PT.Haris Global

Untuk dapat memungut PPN saudara harus dikukuhkan dahulu sebagai PKP dan memperoleh  NPPKP  (Nomor  Pokok  Pengusaha  Kena Pajak) dari KPP tempat saudara  terdaftar.  NPPKP tersebut harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yg  wajib  saudara  buat  untuk  menyertai setiap Invoive yg saudara terbitkan. Kemudian  saudara  wajib  melaporkan  semua  Faktur  Pajak  yg saudara terbitkan  atau  saudara  terima  setiap bulannya dgn menggunakan SPM (Surat  Pemberitahuan  Masa)  dan  SPM  paling  lambat dilaporkan ke KPP terdaftar setiap tanggal 20 bulan berikutnya.

PPh atas Jasa Pengiriman Barang/ Jasa  Ekspedisi

Mengenai  PPh  23,  untuk  jasa  pengiriman  barang tidak termasuk dalam jenis-jenis  jasa  yg dikenakan PPh 23 sesuai dgn Peraturan Menteri Keuangan  No.  244/PMK.03/2008,  maka  mulai  1 Januari 2009,  atas jasa pengiriman barang tidak lagi dipotong PPh Pasal 23.


Sumber: www.detikfinance.com

Temukan Info Lain Seputar Jasa Ekspedisi

1 komentar: