Kamis, 26 Juli 2012

Tentang Aturan Jual-Beli Tanah






Jual tanah Bekasi - Memiliki sebidang tanah di tengah kota ataupun di daerah berkembang menjadi investasi tersendiri, karena pastinya setiap tahunn hampir dipastikan harga tanah di kawasan berkembang terlebih lagi pusat kota mengalami peningkatan, tak terkecuali di jual tanah bekasi.

Bekasi yang yang wilayahnya bedekatan dengan jakarta menjadi point tersindiri ditambah lagi terdapat beberapa kawasan industri menjadikan lahan di bekasi semakin mahal, untuk anda yang hendak men jual tanah bekasi sebaiknya mengikuti aturan yang telah ada, agar terhindar dari penipuan dan tentu saja kerugian, berikut aturan jual tanah bekasi maupun daerah lainnya yang kami kutip dari zudha.staff.ugm.ac.id yang bisa anda simak :

Akta Jual Beli (AJB)
Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.

Persyaratan AJB
yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :

Penjual membawa :
Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
Kartu Tanda Penduduk.
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
Kartu Keluarga.

Sedangkan calon pembeli membawa :
Kartu Tanda Penduduk.
Kartu Keluarga.

Proses pembuatan akta jual beli di Kantor PPAT.
 Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.

Pembuatan Akta Jual Beli
Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
 Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

Semoga berguna

Info Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar