Persaingan di bisnis asuransi kian ketat. Berbagai cara dilakukan perusahaan asuransi untuk menrik nasabah. Selain mengenalkan produknya lewat berbagai promosi, banyak perusahaan yang mengemas produk baru agar masyrakt semakin berminat menginvestasikan dananya ke asuransi. Salah satu produk yang tampaknya akan menjadi andalan perusahaan asuransi adalah asuransi kerugian spesialis.
Hampir pasti semua orang mengkhawatirkan bencana alam itu. Masih lekat dalam ingatan kita, bagaimana gempa bumi hebat menghantam mentawai, padang , aceh, yogyakarta dll beberapa tahun silam, yang tdak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menghancurkan infrstruktur gedung dan bangunan.
Kalau semua gedung dan bangunan itu diasuransikan bisa dibayangkan, berapa dana yang dikeluarkan perusahaan asuransi kalau ada klaim dari pemegang polis asuransi. bagaimana dengan perusahaan asuransi kerugian di Indonesia ?
Kendati ada perusahaan asuransi kerugian yang ikut menutup resiko gempa bumi, tetapi jumlah nasabahnya masih langka. Demikian pula mengnai pembayaran premi, bisa dikatakan masih ala kadarnya. Tentu hal ini sangat riskan bagi kelangsungan perusahaan asuransi, sebab kalau gempa bumi benar-benar terjadi, mereka tidak mempunyai kemampuan membayar klaim dalam skala besar. Asuransi kerugian
Di sisi lain, Indonesia termasuk negara yang rawan bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, dan banjir. Bahkan beberapa tahun terakhir muncul risiko lain yakni kerugian akibat hura hara, kerusuhan dan terakhir adalah kerugian akibat ulah teroris .
Di beberapa negara di dunia, semua macam bencana alam atau kerusuhan, huru hara dan ulah teroris tersebut telah di-cover perusahaan asuransi kerugian.
Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 12 April 2002 mengenai pembntukan upaya bersama menutup risiko gempa bumi. Tentu saja melalui rencana pendirian perusahaan asuransi kerugian spesialis yang meng-cover bncna alam dan sejenisnya. Hal tersebut dimksudkan untuk memberikan perlindungan yang semestinya kepada pemegang polis asuransi gempa bumi dengan cara menrapkan suku premi dan besarnya retensi yang wajar.
Lalu Bagaimana cara pembayaran preminya? pembayaran premi tetap normal seperti biasa. Pemegng polis asuransi membayar premi ke perusahaan asuransi, lantas kemudian persahaan asuransi yang memasukkannya ke pool.
Pemerintah, lanjut dia, untuk saat ini msih terfokus pada gempa bumi terlebih dulu belum pada asuransi akibat bencana alam yang lain
Dengan adanya dukungan resmi pemerintah itu memberikan titik terang bagi industri asuransi kerugian nasional. Karena banyak bidang yang akan di-cover oleh asuransi spesial ini, maka di masa depan, perannya menjadi sangat vital sekaligus juga prospektif bagi industri asuransi nasional.
Sumber: www.sinarharapan.co.id
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar