Rabu, 27 Oktober 2010

Masa Berlaku Paspor



Ada beragam form paspor yang dikenal. Masyarakat awam yang hendak berangkat ke luar negeri pada umumnya harus mengurus form paspor biasa. Paspor biasa terdiri dua jenis, yaitu yang 48 halaman diberikan kepada warga umum dengan masa berlaku 5 tahun, dan paspor 24 halaman yang lazim dipakai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Orang-orang yang secara resmi ditunjuk mewakili Indonesia di luar negeri seperti duta besar, atase, dan konsul memakai form paspor diplomatik. Sementara pejabat pemerintahan seperti Menteri yang berkunjung ke luar negeri umumnya menggunakan paspor dinas. Ada juga yang disebut paspor haji, yakni form paspor yang khusus dipakai jamaah haji.

Selain itu ada pula yang disebut (i) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI; (ii) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan (iii) Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.

Regulasi Kemudahan Pemberian Paspor

Sejalan dengan perkembangan masyarakat dunia dimana batas-batas negara semakin kabur atau yang lazim disebut borderless world, kunjungan antar negara sudah lazim dilakukan. Frekuensinya pun cepat. Ratusan ribu hingga jutaan orang asing berkunjung ke Indonesia setiap tahun, demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu, Pemerintah berusaha mempermudah pemberian fasilitas paspor. Form paspor

Dirjen Imigrasi telah menerbitkan Peraturan No. F.083.PL.01.10 Tahun 2006 tentang Penerapan Sistem Foto Terpadu Berbasis Biometrik pada Surat Perjalanan Republik Indonesia. Penggunaan teknologi biometrik dimaksudkan untuk mencegah pemalsuan dan sekaligus mempercepat pelayanan.

Tahun 2006, Dirjen Imigrasi menerbitkan Instruksi tentang Pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI. Berdasarkan Surat Edaran ini, pengurusan paspor TKI diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja, fungsi verifikasi dokumen keberangkatan di Terminal Pemberangkatan ditiadakan, pembentukan konter khusus TKI di imigrasi, dan memberantas percaloan.a

Peraturan Dirjen Imigrasi No. F-960.IZ.03.02 Tahun 2006 menegaskan bahwa paspor RI dapat diberikan dimana saja tanpa dibatasi aspek domisili yang tertera di dalam KTP pemohon paspor.

sumber : http://hukumpedia.com/

Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar