Rabu, 13 Oktober 2010

Tips Pembayaran Pajak Agar Lebih Murah




Bagi orang yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak. Untuk anda yang harus membayar sendiri, pajak merupakan beban yang cukup memberatkan. Akan tetapi janganlah anda mengemplang pajak. Cermati saja celah agar anda mendapatkan keringanan.

Bagi pekerja kantoran, urusan membayar pajak  memang tak jadi masalah. Semua penghasilan yang diterima oleh karyawan sudah bersih (withholding tax). Artinya, semua urusan pemotongan pajak sudah dibayarkan oleh kantor. Namun ada juga kantor yang tidak menanggung PPh 21 kepada karyawannya. Jadi, kewajiban membayar PPh 21 itu ditanggung sendiri oleh karyawan. 

Harga PPh 21 yang harus kita bayar yaitu 15% dari penghasilan bruto. Untuk karyawan yang masih menanggung PPh 21 tak perlu risau. Soalnya masih ada beberapa celah yang masih bisa dimaksimalkan untuk mengurangi beban PPh 21. Menikah mislnya, bisa menjadi pengurang pajak penghasilan.

Wajib pajak yang baru menikah akan memperolah pengurangan PPh karena besaran pajak yang harus dibayar menyusut, sedngkan take home pay (THP) malah naik. Pendapatan tidak kena pajak (PTKP) akan naik karena status berubah dari tidak kawin menjadi kawin. Nantinya, PTKP akan naik lagi jika pasangan suami istri dikaruniai anak.

Cara lebih hemat, disarnkan pasangan yang baru menikah dan sama-sama bekerja agar menggabungkan nomor NPWP. Pilihannya bisa dengan menebeng NPWP suami.

Cara lainnya adalah dengan membayar iuran dana pensiun. Berdasarkan peraturan perpajakan, setiap individu yang membayar iuran dana pensiun akan mendapatkan fasilitas penundaan pajak. Pungutan pajaknya akan tertunda hingga anda mencairkan dana tersebut. Untuk iuran dana pensiun ini anda dapat menyisihkan sebagian pendapatan bulanan, bonus tahunan atau tunjangan hari raya.

Cara menyiasati PPh 21 ini tentu berbeda dengan pemilik usaha. Mereka harus rajin mengumpulkan bukti pemotongan maupun pemasukan pajak. Hal ini berguna agar anda tidak kekurangan maupun kelebihan membayar pajak.

Jumlah tanggungan orang yang bergantung hidup pada kita juga termasuk pengurang pajak. Penghasilan tidak kena pajak ini dihitung dari kepala keluarga, istri dan anak-anak. Tanggungan lain yang dapat juga diperhitungkan adalah menanggung anggota keluarga, seperti orang tua. Ini juga akan dapat menjadi pengurang pajak, namun banyak orang yang jarang melakukannya.

Di luar itu, berdasarkan undang-undang tentang Pajak Penghasilan Nomor 36/2008, beberapa harta yang diterima seseorang yang tidak termasuk ke dalam objek pajak adalah harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau satu derajat dan warisan.

Di samping itu, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima maupun yang diperoleh dalam bentuk natura atau kenkmatan juga tidak termasuk ke dalam objek pajak. Ini juga termasuk pembayaran dari perusahaan asuransi kepada org pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa tidak kena pajak.

Wah, ternyata supaya dapat berhemat dalam membayar pajak anda tidak perlu main kucing-kucingan dengan petugas pajak, cukup cari celah dan manfaatkan sebaik-baiknya.

Sumber: www.anneahira.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar