Senin, 14 Mei 2012

Jual Beli Online Dalam Kacamata Hukum






Jual beli – Tekonologi yang kian maju membuat beberapa aktivitas dan pola hidup perlahan mulai berubah, salah satunya adalah perniagaan atau jual beli, jika dahulu jual beli barang berlangsung tatap muka, kini jual beli dan masalah bisnis lainnya bisa dilakukan via internet, kita bisa membeli barang tanpa harus bertemu langsung dengan sang penjual.

Kemudahan dalam bertransaksi ini bukan tanpa resiko, banyaknya penjual dan pembeli yang nakal menjadikan transaksi  online kerap kali menjadi sarang penipuan, tak jarang kini hukum jual beli secara online menjadi topic tersendir tak hanya dimata hukum namun juga dimata agama.

Berikut ini hukum jual beli secara online di pandang dari mata hukum Negara :

Maksud dari jual beli adalah kata sepakat. Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.” Bila pembeli melakukan persetujuan/kata sepakat dengan penjual maka terjadilah jual beli tersebut.

Persyaratan persetujuan diperlukan empat syarat

1.  Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2.  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.  Suatu pokok persoalan tertentu;
4.  Suatu sebab yang tidak dilarang.

berlangsung persetujuan jual beli tersebut juga dinyatakan di dalam Pasal 1458 KUHPerdata yang berbunyi “jual beli dianggap telah terjadi segera setelah orang-orang itu telah mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan  dan harganya belum dibayar.” Dalam hal ini apabila kita melakukan perjanjian jual beli melalui telepon/ media elektronik/ internet dengan memenuhi 4 syarat di atas dan sudah mencapai kesepakatan dengan penjual maka hukum jual beli secara onlie telah sah.

Info Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar